Warga Purwo Bakti Dihebohkan ,diduga Wahono Nekat lakukan Tindakan Asusila Dengan Istri Orang, Tokoh Adat Gelar Sidang Adat

KasusNasionalcom.Purwo Bakti – Dua hari terakhir, masyarakat Dusun Purwo Bakti digemparkan oleh beredarnya informasi mengenai dugaan tindakan asusila yang melibatkan salah satu warga setempat bernama Wahono . Informasi tersebut membuat suasana dusun menjadi ramai dan menimbulkan banyak pembicaraan di tengah masyarakat.

Menurut keterangan sejumlah tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya, menyampaikan kepada tim media Kasus Nasional, peristiwa itu diduga melibatkan Wahono dan seorang perempuan berinisial W, yang merupakan istri warga RT 03.

Salah satu tokoh masyarakat menjelaskan bahwa kabar tersebut muncul disaat kejadian inisial W merupakan Korban pelecehan Tidak terima diperlakukan oleh Wahono dan menyampaikan Kejadian Tersebut kepada sang suami sah

Sehingga suami sah dari inisial W melaporkan kejadian tersebut kepada Pemerintah dusun dan kepada tokoh masyarakat lembaga adat mengenai dugaan perilaku tidak pantas yang dilakukan oleh Wahono.

Diduga Wahono melakukan tindakan yang mengarah pada pelecehan terhadap salah satu warga perempuan yang masih satu RT,” ujar salah satu tokoh adat.

Tokoh masyarakat juga menyampaikan bahwa Wahono selama ini dikenal sebagai salah satu figur masyarakat, bahkan pernah mencalonkan diri sebagai Rio (kepala desa) beberapa tahun lalu, meski tidak terpilih. Namanya juga sempat disebut dalam pemberitaan lain terkait dugaan keterlibatan pada aktivitas penampungan dan pembakaran emas ilegal, namun belum ada penetapan hukum terkait hal tersebut.

Sidang Adat Digelar, Wahono Mengakui Perbuatannya

Untuk merespons keresahan warga, tokoh masyarakat Dusun Purwo Bakti memutuskan menggelar sidang adat guna meminta klarifikasi atas dugaan tindakan tersebut. Dalam sidang adat itu, menurut keterangan tokoh masyarakat, Wahono disebut mengakui perbuatannya.

Dalam sidang adat, yang bersangkutan mengakui tindakan yang dituduhkan. Ia juga bersedia menerima sanksi adat sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap narasumber tersebut.

Hasil sidang adat menetapkan bahwa Wahono dinyatakan bersalah berdasarkan aturan adat setempat dan dikenakan sanksi berupa denda sebesar Rp35 juta.

Hingga berita ini diturunkan, Semua informasi yang diperoleh baru berasal dari keterangan tokoh masyarakat dan sidang adat yang telah dilaksanakan.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top