Kasus Nasional – Dugaan praktek pemalsuan data dapodik di lingkungan lembaga pendidikan usia dini kembali mencuat. Sejumlah oknum kepala satuan PAUD, TK, KB, SPS, hingga PKBM di wilayah Kabupaten Bungo, diduga dengan sengaja melakukan manipulasi data Dapodik dan penyalahgunaan dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP). Jika terbukti bersalah, para pelaku terancam hukuman pidana penjara hingga 20 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, modus yang dilakukan oleh para oknum ini meliputi pelaporan data siswa fiktif ke dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) guna mendapatkan dana BOP dalam jumlah lebih besar dari seharusnya. Selain itu, dana yang diterima pun diduga digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya, dan laporan pertanggungjawaban (SPJ) yang dibuat terindikasi fiktif.
Ancaman Hukuman Berat
Tindakan manipulasi data dan penyalahgunaan dana ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga masuk dalam ranah pidana berat. Berdasarkan:
UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, pelaku dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun serta denda hingga Rp1 miliar apabila terbukti melakukan korupsi.
Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Dokumen, manipulasi data Dapodik dapat dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen resmi, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 6 tahun.
Selain sanksi pidana, lembaga pendidikan yang terbukti melakukan kecurangan juga dapat dikenai sanksi administratif, seperti penghentian bantuan dana BOP dan bahkan pencabutan izin operasional.
Bukti dan Saksi
Dalam kasus dugaan pengelembungan data ini, berbagai bentuk bukti dan saksi hukum akan sangat menentukan jalannya proses hukum, antara lain:
Dokumen asli dan dokumen yang telah dimanipulasi.
Laporan investigasi dan dokumentasi penggunaan dana.
Testimoni dari guru, staf, dan operator yang mengetahui praktik tersebut namun memilih diam.
Kesaksian dari orang tua siswa yang terdampak.
Bukti digital seperti data yang dikirim melalui aplikasi Dapodik serta rekam jejak pelaporan dana.
Masih Dalam Penyelidikan
Hingga saat ini, kasus dugaan pemalsuan data dan penyalahgunaan dana BOP ini masih dalam tahap penyelidikan dan pengumpulan bukti. Beberapa nama kepala satuan di kecamatan-kecamatan dalam Kabupaten Bungo telah masuk dalam radar investigasi.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindak tegas pelaku yang terbukti bersalah, mengingat dana pendidikan seharusnya digunakan sepenuhnya untuk mendukung kualitas layanan bagi anak-anak usia dini, bukan untuk kepentingan pribadi.
Tunggu hasil investigasi selanjutnya.(Tim Redaksi kasus Nasional)