Bungo – Realisasi dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk satuan pendidikan nonformal di Kabupaten Bungo kembali menjadi sorotan. Dugaan kuat praktik mark up jumlah siswa dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif mencuat di tiga satuan Kelompok Bermain (KB).
Hasil investigasi langsung tim Ranah Jambi dalam beberapa pekan terakhir menemukan dugaan kejanggalan terkait data siswa dan pencairan dana BOP di sejumlah KB di wilayah Kabupaten Bungo. Temuan ini juga diperkuat dengan laporan masyarakat yang enggan disebutkan identitasnya demi alasan keamanan.
Tiga KB Disorot: Jumlah Siswa Diduga Dimanipulasi
Tiga lembaga KB yang disorot antara lain:
KB Koja Ceria di Kecamatan Tanah Tumbuh, yang tercatat memiliki 39 siswa pada tahun 2024 dan menerima dana BOP sebesar Rp23.400.000.
KB Yasni Al Mubarok di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, dilaporkan menerima Rp52.200.000 untuk 87 siswa.
KB Al Muttaqin, dengan jumlah siswa 41 orang dan dana BOP yang diterima sebesar Rp24.600.000.
Kami curiga jumlah siswa yang dilaporkan itu tidak sesuai dengan kenyataan. Bagaimana mungkin dalam satu dusun ada satu hingga dua KB dengan jumlah siswa puluhan, padahal kondisi bangunan saja tidak memadai?” ujar salah satu warga.
Diduga Gunakan Data Fiktif
Selain dugaan mark up jumlah siswa, masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya pengajuan anggaran fiktif. Diduga sejumlah KB mencantumkan nama siswa yang tidak aktif bahkan tidak pernah mengikuti kegiatan belajar-mengajar, namun tetap dicantumkan dalam laporan hanya bermodalkan dokumen pribadi.
Kondisi ini diduga sudah berlangsung selama beberapa tahun terakhir karena diduga lemahnya pengawasan dari instansi terkait.
Desakan Audit oleh Kejari dan Inspektorat
Merespons keresahan ini, masyarakat mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo dan Inspektorat Kabupaten Bungo segera memanggil pihak-pihak terkait di tiga satuan tersebut. Audit menyeluruh terhadap SPJ dan penggunaan dana BOP tahun 2023, 2024, dan 2025 diminta segera dilakukan.
Tak hanya itu, desakan juga diarahkan kepada:
Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi
Bidang Pendidikan Non Formal (PNF)
Masyarakat menuntut dilakukan evaluasi dan monitoring langsung ke lapangan. Jika terbukti menyalahgunakan anggaran dan membuat SPJ fiktif, izin operasional lembaga tersebut harus dicabut serta dinonaktifkan. Proses hukum juga harus ditegakkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Harapan Masyarakat: Tindak Tegas dan Transparan
BOP itu dana negara. Seharusnya disalurkan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel. Jika dibiarkan, anggaran pendidikan akan terus disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab,” ungkap warga lainnya.
Masyarakat berharap laporan ini tidak berhenti di atas meja birokrasi, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret demi mewujudkan sistem pendidikan yang bersih, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Bungo.(redaksi)