Bungo, Jambi – Kepala Sekolah SD Negeri 112/II di Kabupaten Bungo diduga menyelewengkan anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dengan cara memalsukan sejumlah dokumen penting terkait proses pencairan dana tersebut
Berdasarkan informasi yang diterima tim media, pengelolaan dana BOS di sekolah tersebut diduga dilakukan secara tidak transparan. Kepala sekolah disebut-sebut pandai melakukan segala cara demi bisa memonopoli pengelolaan dana BOS
Masyarakat sekitar Sekolah SD Negeri 112 /II Dusun Purwo Bakti yang minta indentitas nama di Engan disebutkan angkat bicara terkait dugaan tersebut. Ia menyayangkan tindakan kepala sekolah yang dinilai terlalu berani dan melampaui batas. “Kami sebagai masyarakat dan orang tua siswa sangat prihatin, seharusnya dana BOS digunakan untuk kepentingan siswa dan kegiatan pembelajaran, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
Sehubungan dengan hal ini, Tim kasus Nasional mendesak pihak Inspektorat dan Kejaksaan Negeri Bungo untuk segera turun tangan melakukan pemanggilan dan audit menyeluruh terhadap penggunaan dana BOS di SD Negeri 112, khususnya untuk tahun anggaran 2024–2025.
Tim investigasi dari Media Kasus Nasional yang telah dua kali berupaya mengunjungi sekolah guna melakukan konfirmasi langsung, tidak berhasil menemui kepala sekolah. Guru yang ditemui di sekolah sempat memberikan nomor kontak kepala sekolah, namun nomor tersebut sudah tidak aktif dan tidak dapat dihubungi.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepala sekolah belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan penyelewengan dana BOS tersebut.(Tim Redaksi kasus Nasional)