Jambi – Realisasi Bantuan Operasional Penyelenggaraan (BOP) untuk satuan pendidikan nonformal di Kabupaten Bungo kembali menuai sorotan tajam dari masyarakat. Dugaan praktik manipulasi data peserta didik dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) serta laporan pertanggungjawaban (SPJ) fiktif mencuat, khususnya di tiga lembaga satuan Kelompok Bermain (KB)
Dari pantauan Tim media Ranah Jambi beberapa Minggu lalu secara langsung turun ke beberapa satuan lembaga kelompok bermain KB,TK, PAUD dalam wilayah Kabupaten Bungo
Tim media Ranah Jambi menerima berbagai Laporan dari masyarakat yang namanya Engan di sebutkan meminta identitasnya dirahasiakan mengungkap adanya dugaan mark up jumlah siswa dalam Dapodik pada beberapa KB, yang berimbas pada pencairan dana BOP yang lebih besar dari seharusnya.
Beberapa satuan pendidikan yang disebut dalam laporan antara lain yg
KB Koja Ceria di Kecamatan Tanah Tumbuh, dengan laporan jumlah siswa tahun 2024 sebanyak 39 siswa, dan dana BOP yang diterima sebesar Rp23.400.000.
KB Yasni Al Mubarok di Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, tercatat menerima dana sebesar Rp52.200.000 dengan jumlah siswa sebanyak 87 orang.
KB Al Muttaqin, jumlah siswa 41 orang, dengan dana BOP yang diterima Rp24.600.000.
Bagaimana mungkin dalam satu dusun bisa ada satu hingga dua KB dengan jumlah siswa puluhan, caba Abang lihat sendiri kondisi bangunannya pun tidak memadai?” ungkap salah satu warga yang menjadi sumber informasi.
Selain dugaan mark up Dapodik, masyarakat juga menyoroti kemungkinan adanya pengajuan anggaran fiktif. Beberapa satuan KB diduga mencantumkan nama-nama siswa yang tidak aktif atau bahkan tidak pernah mengikuti kegiatan belajar-mengajar, hanya bermodalkan dokumen pribadi siswa tanpa kehadiran fisik di lokasi.
Dugaan ini diperkuat dengan lemahnya pengawasan dari instansi terkait, yang menyebabkan praktik-praktik tidak transparan tersebut diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun.
Desakan Pemanggilan dan Audit
Masyarakat mendesak agar Kejaksaan Negeri (Kejari) Bungo bersama Inspektorat Kabupaten Bungo segera turun tangan memanggil oknum oknum di tiga satuan tersebut untuk mengaudit memeriksa SPJ, serta memeriksa penggunaan anggaran Bop satuan tersebut dari tahun 2023,2024,2025.
Tak hanya itu, masyarakat juga meminta agar
Dinas Pendidikan Kabupaten Bungo
Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP) Provinsi Jambi
Bidang PNF
melakukan evaluasi dan monitoring langsung ke tiga satuan kelompok bermain
BOP seharusnya disalurkan secara efektif, efisien, transparan, dan akuntabel, sesuai prinsip tata kelola dana negara. Namun, tanpa pengawasan dan penindakan tegas, anggaran pendidikan justru rawan disalahgunakan oleh oknum tidak bertanggung jawab.
Masyarakat berharap agar laporan ini tidak berhenti di atas meja, tetapi ditindaklanjuti dengan langkah konkret demi mewujudkan sistem pendidikan yang bersih dan berintegritas di Kabupaten Bungo.( Redaksi)