JAKARTA – Selamat pagi pembaca setia JPNN.com, hari ini kami sajikan berita terpopulersepanjang Jumat (19/8) tentang ribuan honorer tak didaftarkan jadi PPPK paruh waktu, kepala BKN dinilai tak merendahkan PPPK, hingga tolong ingat status kontrak PPPK. Simak selengkapnya!
1. Bupati Tegaskan Status PPPK Bersifat Kontraktual Sebanyak 147 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Formasi 2024 Tahap II di lingkup Pemkab Bengkayang, Kalimantan Barat, menerima SK pengangkatan, Kamis (18/9).
Ratusan PPPK yang menerima SK pengangkatan tersebut terdiri atas 90 tenaga teknis, 47 jabatan fungsional guru, dan 10 tenaga kesehatan. Penyerahan SK pengangkatan PPPK dilakukan Bupati Bengkayang Sebastianus Darwis.
2. Ribuan Honorer Tidak Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, 2 Alasannya, Oalah Sebanyak 1.500 tenaga honorer di lingkup Pemerintah Kabupaten Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB), tidak diusulkan dalam pengangkatan PPPK Paruh Waktu.
Wakil Bupati Lombok Timur HM Edwin Hadiwijaya menjelaskan penyebab ribuan honorer tersebut tidak dimasukkan dalam gerbong pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
3. Gugatan Ijazah SMA Gibran, Jaksa Pengacara Negara Lepas Tangan Jaksa pengacara negara (JPN) sudah lepas tangan mendampingi Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka dalam sidang gugatan perdata terkait ijazah SMA, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus). Kejaksaan Agung (Kejagung) RI pun menjelaskan alasan JPN tidak lagi mendampingi Gibran bin Jokowi meladeni gugatan seorang warga sipil bernama Subhan Palal tersebut. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menyebut sejatinya permohonan gugatan itu ditujukan ke Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres) Baca Selengkapnya di Bawah:.(*)